Hukum Sewa Menyewa dalam Islam, Ternyata..

Hukum Sewa Menyewa dalam Islam – Anda ingin melakukan sewa menyewa? Namun, masih belum tahu mengenai sewa menyewa dalam Islam?

Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan berikut ini mengenai hukum sewa menyewa dalam Islam yang bisa Anda ketahui.

Sewa Menyewa

Anda ingin menyewa properti maupun jasa? Perihal sewa menyewa ini pasti semua orang pernah mendengarnya.

Namun, sebelum membahas perihal hukum sewa menyewa dalam Islam, sebaiknya terlebih dahulu Anda pahami mengenai apa itu sewa menyewa?

Sewa menyewa atau disebut ijarah dalam fiqh Islam adalah pemindahan hak guna (manfaat) pada suatu barang maupun jasa tertentu,

Dengan pembayaran sewa atau upah yang telah disepakati bersama tanpa melibatkan pemindahan kepemilikan barang atau jasa tersebut.

Dalam Islam, orang yang menyewakan ini disebut mua’jjir.

Sementara, orang yang menyewa disebut musta’jir. Kemudian, biaya sewa atau fee dari kegiatan sewa menyewa tersebut disebut ajran atau ujrah.

Hukum dari Sewa Menyewa

Setelah mengetahui pengertian sewa menyewa, Anda ingin pun ingin melakukan sewa menyewa.

Namun, sebelum itu, sudahkah Anda mengetahui hukum sewa menyewa dalam Islam? Jika belum, simak pembahasan berikut ini hukum sewa menyewa dalam Islam.

Hukum sewa menyewa dalam Islam adalah boleh atau mubah apabila akad atau perjanjiannya dilakukan dengan ketentuan Islam.

Dasar Hukum Sewa Menyewa

Berdasarkan hukum sewa menyewa dalam Islam di atas yang membolehkan, Anda pun penasaran apa saja dasar hukum dari sewa menyewa?

Untuk mengetahui lebih jelas, simak pembahasan berikut ini mengenai dasar hukum sewa menyewa.

Dasar hukum sewa menyewa diatur dalam Surat At-Thalaq ayat 6 dan Surat Al-Qashash ayat 26.

Selain itu, ada juga dari Hadits Riwayat Ibnu Majah dan Hadits Riwayat Al-Bukhariy, Muslim, dan Ahmad.

Ada pun dasar hukum sewa menyewa diatur dalam Pasal 1548 KUH Perdata.

Isi dari pasal itu menyatakan bahwa pengertian dari sewa menyewa adalah perjanjian,

Di mana satu pihak mengikatkan dirinya untuk memberikan barang atau jasa kepada pihak lain agar menikmatinya.

Perjanjian Sewa Menyewa

Setelah pembahasan hukum sewa menyewa dalam Islam di atas, Anda bisa memahami perjanjian sewa menyewa.

Untuk lebih jelasnya, Anda bisa simak pembahasan berikut ini mengenai perjanjian sewa menyewa.

Perjanjian sewa menyewa termasuk ke dalam perjanjian konsensual. Perjanjian ini adalah perjanjian yang sah setelah terjadi kesepakatan antara dua belah pihak.

Jadi, pihak yang menyewakan telah sepakat untuk memberikan barang atau jasa ke pihak yang menerima sewa.

Rukun Sewa Menyewa dalam Islam

Anda ingin melakukan sewa menyewa? Sebelum itu, Anda harus mengetahui rukun dari sewa menyewa dalam Islam.

Simak pembahasan di bawah ini mengenai rukun sewa menyewa dalam Islam yang bisa Anda ketahui.

  1. Shighah, yaitu ijab kabul atau kesepakatan antara orang yang menyewakan atau memberikan upah (mu’jir) dan orang yang menyewa atau menerima upah (musta’jir).
  2. ‘Aqid, yaitu pelaku yang melakukan kesepakatan mu’jir dan musta’jir.
  3. Ma’qud ‘alaih, yaitu semua barang yang bisa digunakan atau dimanfaatkan dan berwujud ada atau sesuatu yang dikerjakan.
  4. Ujrah, yaitu upah atau bayaran yang diterima dari mu’jir ke musta’jir.

Syarat Sewa Menyewa dalam Islam

Setelah membahas rukun sewa menyewa di atas, Anda ingin melakukan sewa menyewa. Anda harus memenuhi beberapa syarat.

Untuk lebih jelasnya, Anda bisa simak pembahasan berikut ini mengenai syarat sewa menyewa dalam Islam.

  1. Kedua belah pihak yang melakukan sewa menyewa sudah baligh dan berakal.
  2. Masing-masing pihak sadar dan rela melakukan perjanjian sewa menyewa.
  3. Kepemilikan objek harus jelas.
  4. Objek sewa menyewa tersebut memang digunakan sesuai dengan manfaatnya.
  5. Kemanfaatan objek merupakan objek yang disetujui atau dibolehkan oleh agama.
  6. Kejelasan mengenai rentang waktu lamanya barang atau jasa disewakan dan berapa harga yang telah disepakati.

Hak dan Kewajiban Sewa Menyewa

Anda ingin melakukan sewa menyewa? Namun, sudahkah Anda tahu mengenai hak dan kewajiban dari sewa menyewa?

Jika belum, simak pembahasan berikut ini mengenai beberapa hak dan kewajiban sewa menyewa yang bisa Anda ketahui.

1. Hak dan Kewajiban Pemberi Sewa

Sebagai pemberi sewa atau menyewakan barang atau jasa, Anda harus mengetahui beberapa hak dan kewajiban dalam kegiatan sewa menyewa.

Simak pembahasan berikut ini mengenai hak dan kewajiban pemberi sewa yang bisa Anda lakukan.

  1. Anda wajib menyerahkan barang atau jasa yang disewakan kepada penyewa.
  2. Barang atau jasa yang disewakan dipelihara sehingga dapat digunakan untuk keperluan.
  3. Penyewa menerima atas barang atau jasa yang disewakan selama kurun waktu sewa menyewa.
  4. Menanggung penyewa atas semua cacat atau rintangan barang atau jasa yang disewakan.
  5. Anda berhak mendapatkan biaya barang atau jasa yang disewakan sesuai dengan kesepakatan.
  6. Anda berhak menerima barang atau jasa yang disewakan di akhir masa sewa.

2. Hak dan Kewajiban Penyewa

Bagi Anda yang merupakan penyewa, Anda juga harus mengetahui hak dan kewajiban sebagai penyewa.

Simak pembahasan berikut ini mengenai hak dan kewajiban penyewa yang bisa Anda ketahui.

  1. Anda wajib menggunakan barang atau jasa yang telah disewakan sesuai dengan tujuan kesepakatan sewa menyewa.
  2. Anda wajib membayar sewa sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
  3. Anda berhak mendapatkan manfaat atau kegunaan dari barang atau jasa yang disewa.
  4. Anda berhak tidak mendapatkan gangguan dari pihak lain di luar perjanjian sewa menyewa.

Itulah pembahasan mengenai sewa menyewa, hukum sewa menyewa dalam Islam, dasar hukum, perjanjian, rukun, syarat, hingga hak dan kewajiban pemberi sewa maupun penyewa.

Jadi, dari penjelasan di atas, Anda sudah tak lagi bingung mengenai sewa menyewa.

Mungkin Anda Suka
Begini Cara Cek Legalitas Perusahaan

Begini Cara Cek Legalitas Perusahaan

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

CBD Singkatan Dari : Daerah sampai Keunggulan

CBD Singkatan Dari : Daerah sampai Keunggulan

Sistem Outsourcing Adalah : Kelebihan & Kekurangan

Sistem Outsourcing Adalah : Kelebihan & Kekurangan

Danus Adalah : Pengertian dan Ide Organisasi

Danus Adalah : Pengertian dan Ide Organisasi

Surplus Defisit Adalah Apa? Beserta Penyebab

Surplus Defisit Adalah Apa? Beserta Penyebab