Hukum Sewa Menyewa dalam Islam – Anda ingin melakukan sewa menyewa? Namun, masih belum tahu mengenai sewa menyewa dalam Islam?
Untuk lebih jelasnya, simak pembahasan berikut ini mengenai hukum sewa menyewa dalam Islam yang bisa Anda ketahui.
Anda ingin menyewa properti maupun jasa? Perihal sewa menyewa ini pasti semua orang pernah mendengarnya.
Namun, sebelum membahas perihal hukum sewa menyewa dalam Islam, sebaiknya terlebih dahulu Anda pahami mengenai apa itu sewa menyewa?
Sewa menyewa atau disebut ijarah dalam fiqh Islam adalah pemindahan hak guna (manfaat) pada suatu barang maupun jasa tertentu,
Dengan pembayaran sewa atau upah yang telah disepakati bersama tanpa melibatkan pemindahan kepemilikan barang atau jasa tersebut.
Dalam Islam, orang yang menyewakan ini disebut mua’jjir.
Sementara, orang yang menyewa disebut musta’jir. Kemudian, biaya sewa atau fee dari kegiatan sewa menyewa tersebut disebut ajran atau ujrah.
Setelah mengetahui pengertian sewa menyewa, Anda ingin pun ingin melakukan sewa menyewa.
Namun, sebelum itu, sudahkah Anda mengetahui hukum sewa menyewa dalam Islam? Jika belum, simak pembahasan berikut ini hukum sewa menyewa dalam Islam.
Hukum sewa menyewa dalam Islam adalah boleh atau mubah apabila akad atau perjanjiannya dilakukan dengan ketentuan Islam.
Berdasarkan hukum sewa menyewa dalam Islam di atas yang membolehkan, Anda pun penasaran apa saja dasar hukum dari sewa menyewa?
Untuk mengetahui lebih jelas, simak pembahasan berikut ini mengenai dasar hukum sewa menyewa.
Dasar hukum sewa menyewa diatur dalam Surat At-Thalaq ayat 6 dan Surat Al-Qashash ayat 26.
Selain itu, ada juga dari Hadits Riwayat Ibnu Majah dan Hadits Riwayat Al-Bukhariy, Muslim, dan Ahmad.
Ada pun dasar hukum sewa menyewa diatur dalam Pasal 1548 KUH Perdata.
Isi dari pasal itu menyatakan bahwa pengertian dari sewa menyewa adalah perjanjian,
Di mana satu pihak mengikatkan dirinya untuk memberikan barang atau jasa kepada pihak lain agar menikmatinya.
Setelah pembahasan hukum sewa menyewa dalam Islam di atas, Anda bisa memahami perjanjian sewa menyewa.
Untuk lebih jelasnya, Anda bisa simak pembahasan berikut ini mengenai perjanjian sewa menyewa.
Perjanjian sewa menyewa termasuk ke dalam perjanjian konsensual. Perjanjian ini adalah perjanjian yang sah setelah terjadi kesepakatan antara dua belah pihak.
Jadi, pihak yang menyewakan telah sepakat untuk memberikan barang atau jasa ke pihak yang menerima sewa.
Anda ingin melakukan sewa menyewa? Sebelum itu, Anda harus mengetahui rukun dari sewa menyewa dalam Islam.
Simak pembahasan di bawah ini mengenai rukun sewa menyewa dalam Islam yang bisa Anda ketahui.
Setelah membahas rukun sewa menyewa di atas, Anda ingin melakukan sewa menyewa. Anda harus memenuhi beberapa syarat.
Untuk lebih jelasnya, Anda bisa simak pembahasan berikut ini mengenai syarat sewa menyewa dalam Islam.
Anda ingin melakukan sewa menyewa? Namun, sudahkah Anda tahu mengenai hak dan kewajiban dari sewa menyewa?
Jika belum, simak pembahasan berikut ini mengenai beberapa hak dan kewajiban sewa menyewa yang bisa Anda ketahui.
Sebagai pemberi sewa atau menyewakan barang atau jasa, Anda harus mengetahui beberapa hak dan kewajiban dalam kegiatan sewa menyewa.
Simak pembahasan berikut ini mengenai hak dan kewajiban pemberi sewa yang bisa Anda lakukan.
Bagi Anda yang merupakan penyewa, Anda juga harus mengetahui hak dan kewajiban sebagai penyewa.
Simak pembahasan berikut ini mengenai hak dan kewajiban penyewa yang bisa Anda ketahui.
Itulah pembahasan mengenai sewa menyewa, hukum sewa menyewa dalam Islam, dasar hukum, perjanjian, rukun, syarat, hingga hak dan kewajiban pemberi sewa maupun penyewa.
Jadi, dari penjelasan di atas, Anda sudah tak lagi bingung mengenai sewa menyewa.