Ternyata masih banyak orang yang masih belum begitu memahami tentang apa itu sistem ekonomi Islam.
Padahal semua peraturannya dapat membantu mempermudah para umatnya untuk melakukan kegiatan berdasarkan hukum dan peraturan dari Allah.
Penerapan ekonomi syariah belakangan ini sedang naik daun karena kepopulerannya di dunia dan sudah mulai banyak negara yang menerapkan sistem tersebut.
Lantas, apa yang dimaksud dengan ekonomi Islam dan apa tujuan dari ekonomi Islam tersebut?
Secara sederhana, ekonomi Islam merupakan sebuah peraturan dimana pelaksanaannya berlandaskan dengan berbagai syariat, yaitu Al-quran maupun Al-hadist.
Hal ini meliputi aktivitas seperti investasi, pinjam-meminjam, dan bermacam kegiatan lain.
Menurut Hasanuzzaman, ini adalah sebuah ilmu yang dapat mengimplementasikan aturan syariah,
Untuk mencegah ketidakadilan dalam memperoleh dan menggunakan sumber daya material serta dapat memenuhi kebutuhan manusia kepada Allah dan masyarakat.
Sementara menurut Shidqi, ekonomi Islam adalah pendapat dari para pemikir Islam dalam menghadapi tantangan ekonomi pada zamannya.
Cara untuk menghadapinya dibantu dengan menggunakan Al-quran dan hadist.
Berbeda dengan sistem penerapan ekonomi konvensional, ekonomi syariah diterapkan dengan tujuan untuk membuat umat Islam terhindar
Dari aktivitas perekonomian yang dilarang oleh syariat Islam seperti ihtikar, riba, zalim dan lain sebagainya.
Ekonomi Islam memiliki sebuah prinsip yang disebut tolong-menolong (ta’awun), kerja efisien, sinergi dan tentunya dengan cara yang halal.
Dengan adanya prinsip ekonomi Islam ini dapat memungkinkan untuk dijadikan opsi pemberdayaan ekonomi lokal di Indonesia.
Nah, berikut beberapa prinsip dari sistem ekonomi Islam yang perlu Anda semua ketahui, yaitu:
Definisi dari riba sendiri adalah melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.
Seperti halnya sistem asuransi secara Islam yang didasari pada prinsip menggabungkan usaha usaha mencari keuntungan yang halal
Dan niat untuk bersama melalui sumbangan dengan sistem tabarru’.
Larangan dzalim dalam perekonomian Islam berarti segala macam aktivitas ekonomi tidak mengizinkan hal-hal yang dengan sengaja dilakukan untuk merugikan orang lain.
Oleh karena itu, dalam transaksi yang mana menerapkan perekonomian Islam sebaiknya dilakukan dengan cara bagi hasil
Agar suatu keuntungan atau kelebihan sistem ekonomi dapat terbagi secara adil tanpa merugikan pihak manapun.
Tanggung Jawab seharusnya dimiliki oleh setiap pelaku sistem ekonomi Islam.
Dengan ini maka secara tidak langsung dirinya telah bersedekah terhadap sesama dan juga yang membutuhkan, sebagaimana yang sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan oleh Islam.
Di dalam perekonomian Islam dilarang untuk memonopoli barang,
Misalnya saja seperti menimbun barang dalam jumlah banyak dan dalam rentan waktu yang lama,
Sehingga barang tersebut mengalami kelangkaan dan memiliki harga jual yang sangat mahal.
Larangan gharar pada umumnya adalah seperti bentuk larangan untuk melakukan penipuan.
Artinya setiap aktivitas ekonomi tidak diperbolehkan untuk menipu orang lain demi keuntungan diri sendiri dan merugikan orang lain.
Larangan maisir berarti tidak mengizinkan adanya aktivitas yang berbentuk seperti perjudian dalam kegiatan perekonomian.
Selain diharamkan, tindakan ini juga termasuk dalam kategori dosa besar.
Selain itu, ekonomi dalam sistem ekonomi Islam mengedepankan kemakmuran banyak orang melalui hasil kerja kerasnya sendiri.
Sementara maisir adalah transaksi yang didasari keberuntungan spekulatif dengan risiko kerugian hingga pada nominal besar.
Di dalam ekonomi Islam, tidak dibenarkan adanya penumpukan kekayaan oleh banyak orang.
Ekonomi ini menolak akumulasi kekayaan beberapa orang. Maka dari itu, kerjasama merupakan suatu pergerakan utama dalam ekonomi syariah.
Ekonomi syariah menjamin kekayaan yang dimiliki orang tertentu, yaitu bahwa kekayaan tersebut akan digunakan dan direncanakan untuk kepentingan bersama.
Perekonomian syariah juga memberikan ruang kepada negara sebagai penengah bila terjadi permasalahan.
Perekonomian syariah menganut kepemilikan dualisme, yaitu kepemilikan pribadi dan juga kepemilikan umum secara bersamaan.
Tentunya sifat ini tidak terdapat di sistem ekonomi tradisional serta sistem ekonomi liberal.
Sehingga secara tidak langsung sistem ekonomi Islam merupakan solusi atas permasalahan dari kedua sistem ekonomi tersebut.
Hak kepemilikan peribadi kemudian tidak lantas membebaskan penggunanya.
Tujuan ekonomi Islam selaras dengan tujuan dari penerapan syariah (hukum) agama Islam
Yaitu untuk mencapai tatanan yang baik serta terhormat sehingga menciptakan kebahagiaan dalam lingkup dunia dan akhirat.
Mengutip dari pemapar dalam buku Konsep Ilmu Ekonomi (2020) terbitan Kemdikbud, ada 4 tujuan dilaksanakannya ekonomi Islam, yakni sebagai berikut:
Adapun menurut Muhammad Abu Zahra, seperti ditulis dalam buku Memahami Ekonomi (2018), ada 3 sasaran utama yang menjadi tujuan utama dari ekonomi syariah, yaitu:
Nah, itu dia sedikit penjelasan tentang sistem ekonomi Islam yang perlu Anda ketahui.
Pada dasarnya prinsip dari sistem ini adalah keadilan dan kesejahteraan masyarakat,
Hingga dapat membuat perekonomian berjalan dengan baik dan berkembang pesat seperti sekarang.